Jumat, 31 Desember 2010

MATERI ULUMUL HADIS

PERKULIAHAN



Tujuan Pembelajaran:

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian Hadis dan kegunaannya dalam studi Islam
  2. Mahasiswa mampu menguraikan sejarah perkembangan Hadis sejak masa Nabi hingga periode pembukuan Hadis
  3. Mahasiswa mampu menganalisis kualitas Hadis yang dapat dijadikan sebagai sumber ajaran Islam
  4. Mahasiswa mampu menelusuri Hadis melalui Kitab-kitab Hadis. 

Materi Perkuliahan:

  1. Pengertian Hadis dan Unsur-unsurnya
  2. Model Periwayatan Hadis
  3. Hadis dan Hubungannya dengan Al-Qur’an
  4. Sejarah Perkembangan Hadis
  5. Sejaran Penulisan Hadis
  6. Ulumul Hadis dan Cabang-cabangnya
  7. Pembagian Hadis berdasarkan Kuantitas
  8. Pembagian Hadis Berdasarkan Kualitas
  9. Hadis Maudhu’ dan Permasalahannya
  10. Kitab-Kitab Hadis dan Penyusunnya
  11. Takhrij Hadis

Strategi Pembelajaran:

  • Ceramah dan Diskusi
  • Penugasan

Penilaian:

  1. Keaktifan di Kelas                              : 20 %
  2. Tugas-tugas/Paper                               : 30 %
  3. Ujian Akhir Semester (UAS)              : 50 %
J u m l a h                                                : 100 %







Kuliah Pertama


Definisi Hadis:

  • Hadis adalah: segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan (qauly), perbuatan (fi’ly), maupun ketetapan (taqriry).
  • Sunnah: segala yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkatan maupun perbuatan.
  • Khabar adalah sesuatu yang datang dari sahabat Nabi
  • Atsar adalah sesuatu yang berasal dari Tabi’in.

Bentuk-bentuk Hadis:

Dari segi sampai tidaknya kepada Nabi, Hadis dibagi menjadi tiga:

  1. Hadis Marfu’: yaitu hadis yang periwayatannya sampai kepada nabi
  2. Hadis Mauquf: yaitu hadis yang periwayatannya hanya sampai pada sahabat
  3. Hadis Maqtu’: yaitu hadis yang periwayatannya hanya sampai pada Tabi’in.

Berdasarkan pengertiannya, maka yang termasuk kategori hadis yang dapat digunakan sebagai sumber ajaran Islam adalah Hadis Marfu’. Sedangkan Hadis Mauquf hanya menempati tingkatan Khabar dan Hadis Maqtu’ hanya merupakan Atsar.

Ditinjau dari segi isinya, Hadis dibagi menjadi tiga:

  1. Hadis qauly: hadis yang isinya berupa perkataan atau ucapan Nabi
  2. Hadis fi’ly: hadis yang isinya berupa pebuatan Nabi yang dideskripsikan oleh sahabat
  3. Hadis taqriry: hadis yang isinya berupa ketetapan tindakan Nabi

Diantara ketiga bentuk hadis tersebut hadis qauly menempati kedudukan tertinggi, baru kemudian dibawahnya hadis fi’ly. Hadis taqriry merupakan bentuk hadis yang terlemah.

Unsur-Unsur dalam Hadis:

  • Sanad: yaitu mata rantai periwayatan yang menghubungkan antara penulis hadis dengan generasi di atasnya hingga sampai kepada Nabi
  • Matan: yaitu redaksi atau bunyi dari sebuah hadis
  • Rawi: yaitu para periwayat hadis yang terdapat dalam rangkaian sanad

Kedudukan Hadis:

- Hadis adalah sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Artinya Hadis menjadi dasar dan dalil bagi aturan-aturan (baik dalam masalah aqidah, hukum, maupun etika) dalam ajaran Islam bersama-sama dengan al-Qur’an. 


Kuliah Kedua

Model Periwayatan Hadis

Ada dua model yang digunakan para sahabat (rawi) dalam meriwayatkan hadis dari Nabi, yaitu:
  • Periwayatan bil-lafzi, yaitu periwayatan hadis yang redaksi atau matannya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi.
  • Periwayatan bil makna, yaitu periwayatan hadis yang redaksi atau matannya tidak persis sama dengan apa yang diucapkan Nabi, namun maknanya sama dengan yang dimaksudkan oleh Nabi.

Istilah dalam Periwayatan Hadis

Istilah periwayatan yang sering digunakan oleh para mudawwin Hadis berbeda-beda diantaranya:

  1. Akhrajahu syaikhani, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
  2. Akhrajahu tsalatsah, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
  3. Akhrajahu arba’ah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah.
  4. Akhrajahu khamsah, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah dan Imam Ahmad.
  5. Akhrajahu Sittah,  berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah.
  6. Akhrajahu Sab’ah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah, dan Imam Ahmad.
  7. Akhrajahu Jama’ah, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak ulama Hadis.

Metode Mempelajari Hadis (Tahammul wa Adail Hadis)

Metode mempelajari/menerima Hadis yang dipakai oleh para ulama adalah:

  1. As-Sima’, yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
  2. Al-‘ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah akhbarana.
  3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
  4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
  5.  Al-Mukatabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah.
  6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya.
  7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal.
  8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya.


SOAL ULUMUL HADIS
Nama   : ________________________________      NIM: _________________
حدثنا موسى بن اسماعيل, حدثنا حماد, اخبرنامحمد بن اسحاق, عن الحارث بن فضيل, عن سفيان بن ابي العوجاء, عن ابي شريح الخزاعي, ان النبي صلى الله عليه وسلم قال:" من اصيب بقتل او خبل فاءنه يختار احدى ثلاث: اما ان يقتص,واما ان يعفو, واما ان ياءخذ الدية, فاءن اراد الرابعة فخذوه على يديه, ومن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم "  رواه شيخان
Bacalah hadis di atas secara teliti lalu jawablah pertanyaan di bawah ini:
1. Dari segi sanadnya hadis tsb termasuk hadis apa?a. Marfu’  b. Mauquf  c. Maqthu’.
Apa alasannya?
2. Dari segi matannya hadis tsb adalah hadis? a. qauly  b. fi’ly  c. taqriry.
Apa alasannya?
3. Sebutkan nama-nama rawi dalam hadis tersebut?
4. Tulislah kembali matan hadis di atas!
5. Metode apa saja yang digunakan dalam periwayatan hadis tersebut!
6. Siapa mudawin hadis di atas?


Kuliah Ketiga
Hadis dan Hubungannya dengan Al-Qur’an

Kedudukan Hadis terhadap Al-Qur’an:
  1. Bayan Tafsir: yaitu menjelaskan apa yang terkandung dalam al-Qur’an. Penjelasan tersebut berupa:
a.      Merinci yang mujmal, seperti contoh dalam pelaksanaan shalat. Al-Qur’an hanya menjelaskan tentang hukum wajibnya shalat, sedangkan hadis merinci bagaimana tata cara atau pelaksanaannya.
b.      Membatasi yang mutlak, seperti dalam ayat tentang pencurian.Al-Qur’an memberi hukuman potong tangan bagi pencuri, sedangkan hadis memberi batasan tentang jumlah barang yang dicuri yang dapat mengaibatkan diberlakukannya hukum potong tangan.
c.       Mentakhsis yang ‘Am, seperti ayat tentang warisan. Hadis metakhsis pembunuh pewaris tidak mendapat warisan.

  1. Bayan Taqrir, yaitu menguatkan apa yang terdapat dalam al-Qur’an. Contohnya tentang wudhu’. Al-Qur’an menjelaskan tentang wajibnya wudhu bagi orang yang mau shalat, sedangkan hadis menjelaskan hal yang sama.
  2. Bayan Tasyri’, yaitu menetapkan berlakunya hukum baru. Contohnya: penetapan hukum rajam bagi pezina muhson.

Hadis Qudsi:

Pengertian:
  • Hadis Qudsi adalah sesuatu yang diberitakan Allah kepada Nabi selain al-Qur’an.
  • Makna hadis qudsi berasal dari Allah sedangkan redaksinya dari Nabi sendiri.
  • Ciri-cirinya: menggunakan kata-kata: qalallahu ta’ala.

Persamaan dan Perbedaan antara hadis Qudsi dengan hadis nabawi:
  • Persamaan: redaksinya sama-sama berasa dari Nabi sendiri.
  • Perbedaan:
    1. Dari segi sandaran: Sandaran hadis qudsi adalah Allah, sedangkan sandaran hadis nabawi adalah Nabi.
    2. Penisbahan: hadis qudsi maknanya dari Allah redaksinya dari Nabi, hadis nabawi makna dan redaksinya berasal dari nabi.

Persamaan dan Perbedaan hadis qudsi dengan Al-Qur’an:
  • Persamaan: sama-sama bersumber dari Allah.
  • Perbedaan:
  1. Al-Qur’an mukjizat sedangkan hadis qudsi bukan mukjizat.
  2. Al-Qur’an redaksinya dari Allah sedangkan hadis qudsi redaksinya dari Nabi.
  3. Al-Qur’an menjadi bacaan shalat sedangkan hadis qudsi tidak.


Kuliah Keempat

Sejarah Perkembangan Hadis

A.    Pada Masa Rasul

  • Nabi menyampaikan hadis melalui media: majlis ‘ilmi, melalui sahabat tertentu, ceramah pada tempat terbuka (spt pada waktu haji wada’), perbuatan langsung, dan sebagainya.
  • Sahabat yang banyak menerima hadis antara lain: (1) as-Sabiqunal awwalun yaitu: Abu Bakar, Usman, Ali, dan Abdullah Ibn Mas’ud (2) Ummahatul Mukminin atau istri-istri Rasul seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah (3) Sahabat dekat yang menulis hadis yaitu Abdullah Amr bin al’Ash (4) Sahabat yang selalu memanfaatkan waktu bersama Nabi seperti Abu Hurairah (5) Sahabat yang aktif dalam majlis ilmi dan bertanya kepada sahabat yang lain seperti Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Abbas.
  • Hadis lebih banyak dihafal karena Rasul melarang menulis hadis agar tidak bercampur dengan al-Qur’an. Namun terdapat beberapa sahabat yang menulis hadis dan disimpan sendiri seperti: Abdullah bin Amr bin ‘Ash (as-sahifah as-sadiqah), Jabir bin Abdullah (sahifah Jabir), Anas bin Malik, Abu Hurairah ad-Dausi (sahifah as-sahihah), Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Abbas dan lain-lain.

B.     Hadis Masa Sahabat

  • Disebut juga dengan masa pembatasan dan pengetatan riwayat karena perhatian difokuskan pada penyebaran al-Qur’an.
  • Sahabat sangat hati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Setiap hadis yang diriwayatkan harus didatangkan seorang saksi.
  •  Terjadi perbedaan pendapat tentang pemaknaan larangan menulis hadis pada masa Rasul.

C.    Hadis Masa Tabi’in

  • Dikenal dengan masa penyebaran riwayat. Al-Qur’an sudah tertulis dalam mushaf sehingga perhatian terhadap hadis lebih besar.
  • Terbentuk pusat-pusat pembinaan hadis seperti Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, Syam, dan Mesir, Maghrib dan Andalus, Yaman, dan Khurasan.
  • Terjadi perpecahan politik yang mengakibatkan munculnya hadis maudhu’ (hadis palsu).

D.    Masa Kodifikasi Hadis

  • Disebut juga dengan masa pencatatan hadis atau pembukuan hadis. Masa ini terjadi pada awal abad kedua hijrah.
  • Dimulai dengan adanya instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (gubernur Madinah) dan para ulama Madinah (Muhamad bin Syihab az-Zuhri) untuk mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.
  • Alasan pengumpulan hadis (1) khawatir hilangnya hadis dengan meninggalnya para ulama (2) khawatir tercampurnya hadis sahih dengan yang palsu.
  • Kitab hadis yang berhasil ditulis dan masih ada adalah al-Muwatta’ karya Malik bin Anas.

E.     Masa Seleksi dan Penyempurnaan Penyusunan Kitab Hadis.

  • Terjadi pada akhir abad kedua atau awal abah ketiga hijrah (masa pemerintahan al-Makmun dari bani Abbasiyah)
  • Diadakan penyaringan terhadap hadis pada masa sebelumnya, dan dikelompokkan menjadi hadis marfu’, mauquf, dan maqtu’. Disamping itu juga diseleksi mana yang sahih dan mana yang dha’if. Ulama menetapkan kaidah-kaidah kesahihan hadis.
  • Kitab hadis yang disusun dengan penyaringan ini dikenal dengan kutub al-sittah atau kitab induk yang enam, yaitu: (1) al-Jami’ as-Sahih karangan Bukhari (2) al-Jami’ as-Sahih karangan Muslim (3) As-Sunan karangan Abu Daud (4) As-Sunan karangan at-Turmuzi (5) As-Sunan karangan an-Nasai dan (6) As-Sunan karangan Ibn Majah.
  • Masa selanjutnya ulama menyusun kitab hadis dengan sistematika jawami’ (mengumpulkan kitab-kitab hadis menjadi satu), kitab syarah (komentar), kitab mukhtasar (ringkasan), kitab athraf (menyusun pangkal suatu hadis sebagai petunjuk kepada materi hadis), mentakhrij (mengkaji sanadnya).
  • Muhammad bin Abdullah al-Jauzaqi dan Ibn al-Furrat mengumpulkan isi kitab Bukhari Muslim, Abdul Haq ibn Abdurrahman al Asybili, al-Fairuz Zabdi, dan Ibn Atsir al-Jazari mengumpulkan kitab hadis yang enam.
  • Ad-Daruqutni, al-Baihaqi, Ibn Hajar al-Asqalani mengumpulkan kitab-kitab hadis mengenai hukum.


Kuliah Kelima

Ulumul Hadis dan Cabang-cabangnya

Pengertian

  • Ulumul Hadis yaitu ilmu yang membicarakan masalah hadis dari berbagai aspeknya.
  • Ilmu Hadis muncul pada masa Tabi’in. Az-Zuhri dianggap sebagai peletak dasar ilmu Hadis. Kemudian selanjutnya muncul para mudawin Hadis seperti Malik, Bukhari, dan sebagainya.
  • Ilmu ini dibagi dua yaitu: 1. Ilmu Hadis Riwayah   2. Ilmu Hadis Dirayah.

Ilmu Hadis Riwayah

  • Ilmu Hadis Riwayah adalah ilmu hadis yang berupa periwayatan atau ilmu yang menukilkan segala yang disandarkan kepada Nabi.

  • Objek kajiannya adalah:
  1. Bagaimana cara menerima dan menyampaikan hadis
  2. Bagaimana cara memindahkan hadis
  3. Bagaimana cara mentadwinkan hadis.
  • Kegunaannya adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya.

Ilmu Hadis Dirayah

  • Ilmu Hadis Dirayah atau disebut dengan ilmu Mustalahul Hadis, yaitu ilmu yang mempelajari tentang keadaan hadis dari segi kesahihan, sandaran, maupun sifat-sifat rawinya.
  • Objek kajiannya adalah sanad, matan dan rawi.

  • Kegunaannya adalah:
  1. Untuk mengetahui pertumbuhan hadis
  2. Untuk mengetahui tokoh-tokoh hadis
  3. Untuk megetahui kaidah-kaidah yang digunakan
  4. Untuk mengetahui istilah dan criteria hadis.

  • Cagang ilmu Hadis Dirayah:
  1. Ilmu Rijalul Hadis
  2. Ilmu Jarh wa Ta’dil
  3. Ilmu Ilalil Hadis
  4. Ilmu Asbab al-Wurud
  5. Ilmu Mukhtaliful Hadis


Kuliah Keenam

Pembagian Hadis

Pembagian Hadis Berdasarkan Kuantitas Rawi

  • Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadis dibagi menjadi tiga:
1.      Hadis Mutawatir: yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak, diterima oleh orang banyak dan mustahil mereka berdusta. Syarat bagi hadis mutawatir adalah:
a.       Diriwayatkan oleh banyak rawi.  Ulama berbeda pendapat tentang ukuran banyaknya, ada yang berpendapat minimal 4 rawi, ada yang berpendapat 40, atau 70, atau 313 orang.
b.      Adanya keyakinan bahwa mereka tidak mungkin berdusta.
c.       Ada keseimbangan jumlah sanad dalam setiap thabaqatnya (tingkatan generasi periwayat hadis).
d.      Berdasarkan tanggapan pancaindera. Hadis yang diriwayatkan harus berasal dari pengamatan pencaindera, bukan berupa hasil perenungan, pemikiran atau rangkuman.
2.      Hadis Aziz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih.
3.      Hadis Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi.

Pembagian Hadis Berdasakan Kualitas Rawi:

  • Berdasarkan kualitas rawi hadis dibagi menjadi tiga yaitu:
    1. Hadis Sahih, yaituhadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna kedhabitannya dan bersambung sanadnya. Syarat hadis Sahih adalah:
a.       Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
b.      Kedhabitan perawinya sempurna.
c.       Sanadnya bersambung
d.      Tidak ada cacat atau illat.
e.       Matannya tidak syaz atau janggal.
    1. Hadis Hasan, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya dan bersambung sanadnya. Syarat hadis hasan adalah:
a.       Para perawinya adil.
b.      Kedhabitan perawinya dibawah perawi hadis sahih.
c.       Sanadnya bersambung.
d.      Tidak mengandung kejanggalan pada matannya.
e.       Tidak ada cacat atau illat.
    1. Hadis Dha’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat sebagai hadis sahih maupun hadis hasan.
      Kuliah Ketujuh

Hadis Maudhu’ dan Permasalahannya

Pengertian:
  • Hadis maudhu’ adalah hadis yang dibuat-buat atau diciptakan atau didustakan atas nama Nabi
  • Menurut Ahmad Amin hadis maudhu’ sudah ada sejak masa Rasulullah. Dasarnya adalah munculnya hadis: mn kazzaba ‘alayya…
  • Ulama Hadis lain berpendapat bahwa munculnya hadis maudhu’ adalah pada tahun 40 H, pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi pertikaian politik.

Faktor Penyebab:
  1. Pertentangan politik antara Ali dan Muawiyah. Menurut Ibnu Abi al-Hadid kelompok Syiah adalah yang pertama kali membuat hadis maudhu’.
  2. Usaha kaum zindiq, yaitu golongan yang berusaha merusak Islam dari dalam, sepeti Abdul Karim Ibn al-Auja’.
  3. Perselisihan dalam ilmu Kalam dengan tujuan untuk memperkuat pandangan kelompok masing-masing.
  4. Menarik simpati kaum awam.
  5. Menjilat kepada penguasa.

Usaha Penyelamatan:
  • Menyusun kaidah penelitian hadis, khususnya kaidah tentang kesahihan sanadnya.
  • Kitab yang memuat tentang hadis maudhu’ antara lain: al-Maudhu’ al-Kubra yang disusun oleh Abu al-Fajri.

Cara Mengetahui Hadis Maudhu’:
  1. Adanya pengakuan dari pembuatnya
  2. Maknanya rusak, dalam arti bertentangan dengan al-Qur’an, hadis mutawatir, dan hadis sahih.
  3. Matannya menyebutkan janji yang besar untuk perbuatan kecil.
  4. Rawinya pendusta.


Kuliah kedelapan

Biografi Mudawin Hadis

Imam Bukhari

  • Nama lengkapnya: Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Ja’fari. Lahir tanggal 13 syawal 194 H di Bukhara dan wafat tahun 256 H.
  • Pada usia 16 tahun sudah menghafalkan matan hadis dari para ulama hadis seperti Ibn al-Mubarak, Waki’, dll.
  • Kitabnya: al-Jami’ al-Musnad as-Sahih al-Mukhtashar min umuri Rasulullah wa sunanihi wa Ayyamihi. Kitab ini ditulis selama 16 tahun.
  • Isi Kitab: jumlah hadis yang terdapat dalam kitabnya sebanyak 9.082 buah. Jika tanpa pengulangan jumlahnya 2.602 buah. Kitab ini direvisi oleh Bukhari sebanyak tiga kali.
  • Kritik: terdapat 80 perawi yang tidak standard an 110 hadis yang lemah.

Imam Muslim
  • Nama lengkap: Abdul Husayn Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi. Lahir tahun 204 H.
  • Kitabnya: al-Musnad al-Sahih al-Mukhtasar min al-Sunan bi Naql al-Adl an Rasulillah.
  • Metode penyusunan kitab hadisnya dipengaruhi oleh Bukhari.
  • Isi: Jumlah hadisnya sebanyak 3033 buah. Muslim hanya membukukan hadis sahih yang diterima masyarakat.

Abu Dawud
  • Nama lengkapnya: Abu Dawud Sulaiman bin al-‘Asy’ats al-Azdi al-Sijistani. Lahir tahun 202 H dan wafat tahun 275 H.
  • Kitabnya: Sunan Abu Dawud.
  • Isi kitab: Menyeleksi 4800 hadis dari 50.000 hadis yang diterima. Tidak memuat masalah moralitas, sejarah dan zuhud. Merupakan kitab hadis terlengkap dalam bidang hukum. Tidak semua hadis yang dimuat sahih.

At-Tirmizi
  • Nama lengka: Muhammad bin Isa bin Sawa bin Musa bin al-Dahhak al-Tirmizi. Lahir tahun 209 H dan wafat tahun 279 H.
  • Metode penyusunannya dipengaruhi oleh Bukhari.
  • Kitabnya: Sunan at-Tirmizi.
  • Isinya: Jumlah hadis yang ditulis sebanyak  3956 buah. Dalam setiap hadisnya disebutkan apakah hadis tersebut sahih, hasan, atau dha’if. Tema hadis yang dimuat antara lain: ibadah, adab, muamalah, tafsir, akidah, sejarah Nabi dan sahabat dan lain-lain.



An-Nasai
  • Nama lengkap: Abdurrahman Ahmad bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr al-Khurasani an-Nasai. Lahir tahun 215 H.
  • Kitabnya: asalnya Sunan al-Kubra yang dihadiahkan kepada gubernur Ramlah (Paletina), lalu diseleksi ang sahih dan dinamakan dengan as-Sunan al-Mujtaba’.
  • Isi Kitab: disamping hadis sahih, terdapat juga hadis yang lemah, tetapi beliau menyebtkan cacat isnadnya.

Ibnu Majah
  • Nama lengkap: Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini. Lahir tahun 209 dan wafat tahun 273 H.
  • Kitabnya: Sunan Ibn Majah.
  • Isi Kitab: jumlah hadis seluruhnya yang ditulis 4.341 buah, 3002 diantaranya terdapat dalam kutub as-sitah yang lain. Sebanyak 1339 diriwayatkan sendiri. Terdapat 613 hadis yang lemah sanadnya. Dari segi sitematika kitab hadis ini merupakan yang terbaik.





























                                                           


Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA
Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.
1. Hadits Mutawatir
a. Ta’rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
“Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.”
Artinya:
“Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.”
Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi\’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:
“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).\” (QS. Al-Anfal: 64).
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).
c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath\’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :
1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :
\”Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.\”
Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :
\”Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi.\”
Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :
\”Rasulullah SAW bersabda, \”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.\”
Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.
2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :
Artinya :
\”Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum.\”
Artinya:
\”Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz.\”
Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.
Contoh :
Artinya :
\”Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa\’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.\” (HR. Bukhari Muslim)
Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
Artinya :
\”Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.\”
3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :
Artinya :
\”Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu.\”
Contoh :
Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.
Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.
2. Hadis Ahad
a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:
Artinya:
\”Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: \”
Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:
Artinya:
\”Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.\”
b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat\’i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa \”Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud\”. Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
Artinya :
\”Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan.\”
Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.
Kata-kata (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.
Contoh hadis :
Artinya :
\”Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.\”
Awal hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan termsuk hadis mutawatir.
Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; \”kami melihat Nabi SAW berbuat begini\”. Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.
Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.
1. Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya :
\”Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.\”
Keterangan lebih luas mengenai hadis sahih diuraikan pada bab tersendiri.
2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :
\”yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan.\”
3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :
Artinya :
\”Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan.\”
Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.
C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.
a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
Artinya:
\”Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.\”
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:
* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu ma\’mulin bihi.
1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
B. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
Artinya:
\”Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.\”
Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:
Artinya:
\”Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun.\”
Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).
Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.
D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA
1. Hadis Muttasil
Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.
Artinya:
\”Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu\’ maupun hadis mauquf.\”
Kata-kata \”hadis yang didengar olehnya\” mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata \”yang didengar\” karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu \’an \’an, bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata \’an dalam menyampaikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.
Contoh Hadis Muttasil Marfu\’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi\’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: \”Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya\”
Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi\’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:
Artinya:
\”Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya.\”
Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal sampai akhir.
Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada tabi\’in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, \”Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan \”Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya \”. Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi\’in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu\’ adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi\’in.
2. Hadis Munqati\’
Kata Al-Inqita\’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita\’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita\’ adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati\’ yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
Artinya:
\”Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.\”
Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati\’ (terputus) persambungannya.\”
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, \”Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya\”. Dengan demikian, hadis munqati\’ merupakan suatu judul yang umum yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.
Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:
Artinya:
\”Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.\”
Definisi ini menjadikan hadis munqati\’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan \”Salah seorang rawinya\” defnisi ini tidak mencakup hadis mu\’dal; dengan kata-kata, \”Sebelum sahabat\” definisi ini tidak mencakup hadis mursal; dan dengan penjelasan kata-kata \”Tidak pada awal sanad\” definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.

5 Tanggapan ke “Pembagian Hadist Secara Umum”

Terima kasih yah atas ilmu tentang hadits nya…. Kalo boleh tau buku yang secara lengkap membahas mengenai ilmu mutsalah hadits apa yah??? Tapi yang berbahasa Indonesia soalnya saya lum bisa bahasa arab

Jawaban:
Pada dasarnya, saat ini sudah banyak beredar buku yang membahas tentang Hadist,.. salah satunya buku Syarah Hadist Arba’in yang di karang Oleh Imam An Nawawi Dkk Diterbitkan oleh PT. Niaga Swadaya,..

thx kk atas pemberitahuanya!!dengan gini gw bisa ngerjain tugas quran hadits!!!hehehehe ^^
Jawaban:
Terimakasih yach atas kunjungannya, Semoga Artikel ini bermanfaat
makash ya, kebetulan lagi ada tugas hadits
Jawaban:
Terimakasih atas kunjungannya, mohon maaf karena yang kami sajikan tentang materi Hadist adalah tidak lengkap,
semoga bermanfaat

ko gada jdul yg kmi ignkan??
km nyari ttg metode ulama dlm menetapkan keadaan rawi??????












Sabtu, 15 April 2005 - 16:11:34,  Penulis : Al Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar
Kategori : Kajian Utama
Al Jarh wa At Ta'dil
[Print View] [kirim ke Teman]
Pengertian Al-Jarh wat Ta’dil
Secara bahasa, dengan mem-fathah-kan huruf jim (dibaca ja); jarh artinya adalah akibat atau bekas luka pada tubuh disebabkan oleh senjata. Kalau di-dhammah-kan (dibaca ju) jurh dikatakan sebagai isim dari kata kerjanya.
Adapula yang mengatakan jurh berkaitan dengan jasmani yang diakibatkan oleh senjata, sedangkan jarh adalah akibat perkataan, yang menimbulkan bekas secara maknawi atau mengenai sisi kehormatan seseorang.
Secara istilah, jarh adalah sifat atau keadaan seorang rawi yang menyebabkan ditolak atau dilemahkan periwayatannya terhadap suatu hadits.
Adapun ta’dil secara bahasa sama artinya dengan taswiyah, yaitu mengukur atau menimbang sesuatu dengan yang lainnya. Secara istilah mempunyai pengertian yang sebaliknya dari jarh.
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani rahimahullah mengatakan bahwa ilmu al-jarh wat ta'dil ialah ilmu yang mempelajari tentang al-jarh dan at-ta’dil terhadap seorang rawi melalui lafadz-lafadz penilaian yang tertentu, sekaligus untuk mengetahui tingkatan lafadz-lafadz tersebut.1
Kritikan yang dilakukan para pakar ilmu hadits terhadap suatu hadits berkaitan dengan dua hal penting, yaitu berkaitan dengan para rawi (yang menyampaikan) hadits dan matan (redaksi) hadits tersebut. Sehingga dari sini, jika kriteria rawi tidak sesuai dengan yang diharapkan maka riwayatnya ditolak. Begitu pula jika redaksi hadits itu sendiri menimbulkan sesuatu yang diragukan untuk diterima, inipun ditolak2. Mereka mengatakan: “Shahihnya isnad (mata rantai periwayatan suatu hadits) belum tentu shahih matannya (redaksinya).” (Manhajun Naqdi ‘indal Muhadditsin hal 20-21).
Di antara landasan syariat yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan al-jarh wat ta’dil ini adalah:
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيْبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat: 6)
Ayat ini adalah dalil yang tegas tentang wajibnya tabayyun, tatsabbut (meneliti kebenaran berita) dari seseorang yang fasik. Dan mafhum3 dari ayat ini, semua berita dari orang yang tsiqah (terpercaya) diterima.
Kemudian sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dijadikan dasar (hukum) tentang perlunya penilaian dhabith (kekuatan hafalan):

نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ

“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar sesuatu dari kami, kemudian dia menyampaikan (kepada orang lain) sebagaimana yang dia dengar. Bisa jadi orang yang diberi kabar darinya lebih paham dari dia (yang mendengar langsung).” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya dari Jubair bin Muth’im, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Mu’adz bin Jabal dan lain-lain. Dikatakan oleh At-Tirmidzi: “Hadits hasan.”)4
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (1/83) mengatakan: “Jadi, al-jarh (kritik) terhadap para rawi yang menukilkan suatu berita atau riwayat adalah boleh. Bahkan wajib, berdasarkan kesepakatan (para ulama) karena adanya kebutuhan darurat yang memang mengharuskannya, demi melindungi syariat yang mulia ini.”
Kemudian beliau melanjutkan: “Wajib atas seorang kritikus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam men-jarh (mengkritik) seseorang. Perlu adanya tatsabbut (meneliti kebenaran berita), berhati-hati, tidak bermudah-mudah dalam men-jarh orang yang (sebetulnya) selamat (bersih) dari jarh (cacat). Atau merendahkan orang-orang yang tidak tampak kekurangannya, karena kerusakan akibat jarh ini sangat besar. Dan dia akan menggugurkan semua hadits atau riwayat dari rawi tersebut, yang tentunya akan menggugurkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”5
Adapun pembahasan lebih lanjut tentang kedua perkara ini adalah dalam kitab-kitab mushthalah hadits. Sedangkan dalam pembahasan ini, kita melihat sisi lain dari penerapan al-jarh wat ta'dil ini dalam menjaga kemurnian dan kelestarian syariat Islam yang mulia ini.

Kesempurnaan Syariat Islam
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengutus Rasul-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam membawa risalah sekaligus menutup para Nabi dan Rasul. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيْناً

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)
Dengan demikian, siapapun yang menganggap bahwa manusia itu harus memahami aqidah dan hukum-hukum agama mereka melalui ilmu lain yang bukan dari Al-Qur‘an dan As-Sunnah berarti telah melakukan kedustaan besar. Bahkan ini sama artinya dengan menganggap bahwa agama ini belum sempurna kecuali dengan pendapat atau pemikiran yang dia lontarkan. Ini adalah sebesar-besar kedzaliman terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.
Sehubungan dengan hal ini, Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menegaskan: “Barangsiapa yang mengada-adakan satu bid’ah dalam Islam yang dianggapnya baik, berarti dia menuduh bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيْناً

(Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu), sehingga apa yang dahulu tidak diakui sebagai agama, maka pada hari ini juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tisham 1/64 dalam Al-Luma’ hal. 8)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah menerangkan pula: “Maka jika Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyempurnakan agama-Nya sebelum Dia mencabut ruh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas apa artinya berbagai pemikiran yang diada-adakan oleh penggagasnya?! Kalau pemikiran tersebut memang bagian dari agama (ajaran Islam) –menurut keyakinan mereka– berarti agama ini belum sempurna kecuali dengan adanya tambahan dari pemikiran tersebut. Ini jelas menentang Al Qur`an. Kemudian, kalau pemikiran tersebut bukan bagian dari agama ini –dan kenyataannya memang demikian (ed)– apa gunanya mereka menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan dari agama?! (Al-Qaulul Mufid hal. 38 dalam Al-Luma’ hal. 9)
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyampaikan risalah ini dengan sebenar-benarnya, sebagaimana firman-Nya:

يآ أَيُّهاَ الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مآ أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (Al-Maidah: 67)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan amanah dengan penyampaian sempurna, lafadz serta makna. Beliau tinggalkan untuk umat ini kitab Allah (Al Qur`an) secara sempurna tanpa ada tambahan ataupun pengurangan. Ummul Mukminin (ibunda orang-orang beriman) Shiddiqah bintu Shiddiq ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan: “Siapa yang mengatakan bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembunyikan sebagian dari apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, berarti dia benar-benar telah membuat kedustaan besar terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan:

يآ أَيُّهاَ الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مآ أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya).”(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menerangkan tentang kewajibannya ini:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَإِنَّ أُمَّتَكُمْ هَذِهِ جُعِلَ عَافِيَتُهَا فِي أَوَّلِهَا وَسَيُصِيْبُ آخِرَهَا بَلاَءٌ وَأُمُوْرٌ تُنْكِرُوْنَهاَ

“Sesungguhnya tidak ada seorang Nabi pun sebelumku melainkan wajib atasnya untuk menunjuki umatnya kepada kebaikan yang diketahuinya, dan memperingatkan mereka dari kejahatan yang diketahuinya. Dan umat ini telah dijadikan kebaikannya ada pada (generasi) awalnya. Adapun (generasi) akhirnya (orang-orang yang datang belakangan) akan ditimpa bala` (ujian) dan persoalan-persoalan yang kalian ingkari.” (Shahih, HR. Ahmad dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu 'anhuma)
Maka tidak ada alasan bagi kita untuk memilah dan memilih sesuatu dari syariat ini untuk diyakini atau diamalkan, sedangkan yang lain ditinggalkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 208)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir-nya (hal. 94) menerangkan makna فِي السِّلْمِ كآفَّةً (ke dalam Islam secara keseluruhan) artinya: Seluruh syariat agama (Islam) ini. Jangan meninggalkan sebagiannya dan jangan termasuk orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah (yang ditaati, disembah, diibadahi dengan semua jenis peribadatan-pen). (Yakni), kalau syariat itu cocok dengan hawa nafsunya dia kerjakan, kalau tidak maka dia tinggalkan. Padahal, yang wajib adalah menjadikan hawa nafsu itu tunduk mengikuti ajaran syariat Islam yang mulia ini.”
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَكْفُرُوْنَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيْدُوْنَ أَنْ يُفَرِّقُوْا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُوْلُوْنَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيْدُوْنَ أَنْ يَتَّخِذُوْا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيْلاً أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ حَقًّا

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.” (An-Nisa`: 150-151)
Kalimat أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ حَقًّا (Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya) menegaskan kepada kita penekanan tentang sifat mereka, sehingga jangan ada yang menyangka keadaan demikian, artinya mereka berada di antara kekafiran dan keimanan.

Dakwah kepada As-Sunnah dan Tahdzir dari bid’ah
Salah satu prinsip utama Ahlus Sunnah wal Jamaah para pengikut salaf ialah dakwah (mengajak) kepada As-Sunnah An-Nabawiyyah. Ini adalah landasan utama persatuan dan kesatuan serta sebab bersatunya kaum muslimin. Bahkan sebagai perlindungan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
As-Sunnah adalah asas persatuan dan sumber kemuliaan, kekuatan dan kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah teladan dalam (menjalankan) agama ini. Demikian pula para sahabatnya radhiallahu 'anhum, di mana Allah dan Rasul-Nya telah memberikan tazkiyah (pujian) kepada mereka. Bahkan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat meninggalkan dunia ini dalam keadaan ridha kepada para shahabatnya.
Al-Haq (kebenaran) dan hidayah serta bimbingan senantiasa ada bersama mereka, di manapun mereka berada. Mereka tidak akan bersatu (sepakat) di atas kebatilan. Berbeda dengan orang-orang selain mereka, dari berbagai kelompok sempalan yang ada, karena mereka justru bersatu di atas kebatilan dan kesesatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menerangkan: “Tidak boleh ada pembelaan (wala`, nushrah) terhadap tokoh tertentu secara umum dan mutlak kecuali hanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak pula kepada kelompok tertentu kecuali kepada para shahabat radhiallahu 'anhum. Karena sesungguhnya Al-Huda senantiasa ada bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di manapun beliau berada. Begitu pula para shahabatnya.” (Minhajus Sunnah, 5/261)
Sejumlah nash (dalil) syariat telah menguraikan anjuran dan dorongan untuk mengikuti prinsip mulia ini. Prinsip yang menjadi acuan persatuan dan kesepakatan di atas As-Sunnah dan jalan yang terang. Sehingga, tidak ada hujjah melainkan milik orang yang menjadikan As-Sunnah sebagai hujjah, dan tidak ada ‘ishmah (keterjagaan) dari penyimpangan kecuali bagi mereka yang berpegang teguh dengan As-Sunnah dalam ilmu, amal, pendalilan dan pemahaman serta ittiba’ (sikap mengikuti).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Uswah artinya teladan. Tidak ada teladan (yang baik) kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada ittiba’ kecuali (kepada) beliau, dan tidak ada keselamatan kecuali berjalan di atas jalan yang dilalui beliau.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)
Sehingga pengakuan cinta seseorang belum bisa diterima hingga dia membuktikan dan melapangkan jalannya, yaitu dengan ittiba’ serta tetap berpegang dengan As-Sunnah.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: “Ketika semakin banyak orang-orang yang mengaku cinta, mereka dituntut menunjukkan bukti nyata pengakuan cintanya itu... Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي (Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku) Akhirnya semua mundur, kecuali orang-orang yang mengikuti al-habib (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam setiap ucapan, tindakan, dan akhlaknya.”
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ تُطِيْعُوْهُ تَهْتَدُوا

“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.”6 Dalam ayat ini dengan tegas dan sangat jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan bahwa hidayah itu berkaitan langsung dengan ittiba’ kepada Rasul-Nya. Dan tentunya, ghiwayah (kesesatan, penyelewengan) berkaitan langsung dengan penyimpangan dari Sunnah Rasul-Nya.
Hal ini ditegaskan pula dalam hadits riwayat Al-Imam Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu 'anhuma, katanya:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْناَهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُوْلُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتاَبُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berkhutbah matanya memerah, suaranya meninggi, marahnya meningkat hingga seakan-akan beliau (sedang) mengomando satu pasukan tentara. Beliau berkata: ‘Perhatikan esok pagi dan petang kalian!’”
Beliau berkata pula: ‘Kemudian sesudah itu (amma ba’du). Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (Al Qur`an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (Shallallahu 'alaihi wa sallam). Dan seburuk-buruk perkara ialah yang diada-adakan dan setiap bidah adalah sesat.”
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوا بِهاَ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٌ

“Aku wasiatkan kalian bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat, meskipun kepada seorang budak Habsyi (Ethiopia). Sesungguhnya, siapa yang hidup dari kalian sepeninggalku, niscaya dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafa`ur rasyidin yang terbimbing. Peganglah dan gigitlah dia dengan geraham kalian. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan. Karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat.” (Shahih, HR. Abu Dawud dari Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiallahu 'anhu)
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

“Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian adalah karena banyak bertanya dan berselisih dengan Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian. Dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah!” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Dari sejumlah dalil ini jelaslah bagi kita tentang keagungan As Sunnah dan kewajiban mengikuti As Sunnah. Adanya keselamatan bagi orang yang menempuh jalan yang digariskannya dan menjauhi hal-hal yang menyelisihinya. Pengertian seperti ini telah dipahami dengan tepat dan dijaga oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para tabi’in. Mereka senantiasa menyampaikan hadits tentang anjuran berpegang dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, men-tahdzir (menjelaskan akan bahaya) bid’ah, (melarang) bertetangga dengan ahli bid’ah, orang-orang yang mengikuti hawa nafsu, dan orang-orang yang berpegang kepada ra`yu (pendapat akal pikiran semata).
Perhatikan sikap ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu 'anhu ketika dia berkata: “Hati-hatilah dan jauhilah oleh kalian orang-orang yang menggunakan ra`yunya. Karena sesungguhnya mereka adalah musuh-musuh As-Sunnah. Mereka dilemahkan oleh hadits-hadits, hingga tidak mampu menghafalnya. Akhirnya mereka berbicara dengan ra`yu mereka, maka mereka tersesat dan menyesatkan (orang lain).” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni rahimahullah dalam Sunan dan Al-Lalikai rahimahullah dalam Syarhu Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah)
Shahabat yang mulia Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu juga mengatakan: “Ikutilah (ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan jangan membuat bid’ah. Sesungguhnya kalian telah dicukupi (dalam masalah agama ini). Dan setiap bid’ah itu sesat.” (Al-Ibanah, 1/327)
‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah berkata: “As-Sunnah ialah yang telah digariskan oleh orang yang tahu bahwa menyelisihinya adalah penyimpangan. Mereka lebih mampu untuk berdebat daripada kalian.” (Al-Ibanah)
Jelaslah bagi kita bagaimana manhaj salaful ummah dalam ilmu, amal, dan dakwah. Yaitu senantiasa berpegang teguh kepada As-Sunnah, mengikuti jalannya, dan mengajak manusia kepadanya serta men-tahdzir agar menjauhi orang-orang yang menyelisihinya.
Agama Islam adalah (ajaran agama yang berisi) perintah dan larangan. Perintah terhadap semua kebaikan dan larangan dari semua kejahatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَإِنَّ أُمَّتَكُمْ هَذِهِ جُعِلَ عَافِيَتُهاَ فِيْ أَوَّلِهاَ وَسَيُصِيْبُ آخِرَهاَ بَلاَءٌ وَأُمُوْرٌ تُنْكِرُوْنَهاَ

“Sesungguhnya tidak ada seorang Nabipun sebelumku melainkan wajib atasnya untuk menunjuki umatnya kepada kebaikan yang diketahuinya, dan memperingatkan mereka dari kejahatan yang diketahuinya. Dan umat ini telah dijadikan kebaikannya ada pada (generasi) awalnya. Adapun (generasi) akhirnya (orang-orang yang datang belakangan) akan ditimpa bala` (ujian) dan persoalan-persoalan yang kalian ingkari…” (Shahih, HR. Ahmad dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu 'anhuma)
Jadi, dakwah (Islam) ini sempurna meliputi berbagai aspek. Dimulai dari yang paling utama (tauhid) kemudian yang berikutnya. Namun demikian, bukan berarti dakwah kepada tauhid harus menutup mata terhadap hal-hal lain yang terkait dengannya, yang merupakan syarat sempurnanya tujuan dakwah.
Hal ini ditegaskan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah yang dinukil oleh Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah: “Maka ketahuilah wahai kaum muslimin, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi hidayah kepada kita semua menuju urusan agama kita yang lurus, bahwa perkara yang Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam mendakwahkannya dan umatnya termasuk di dalamnya, mempunyai dua landasan utama, yang tidak mungkin lepas salah satu dari yang lainnya. Keduanya ialah:
a. Perintah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, dorongan terhadap hal ini dan mempunyai sikap wala` yang didasari oleh perkara ini, sekaligus menyatakan kafirnya orang-orang yang meninggalkan perkara ini.
b. Peringatan tentang bahaya syirik dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, bersikap tegas dalam perkara ini dan menunjukkan sikap permusuhan yang didasari kebencian terhadap masalah (syirik) ini serta menyatakan kafirnya orang-orang yang melakukannya.7
Inilah Al-Islam, yaitu istislam (tunduk, berserah diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tauhid, menaati-Nya, dan berlepas diri dari semua bentuk kesyirikan serta para pelakunya.
Sesungguhnya siapapun yang mempelajari Kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, tentu melihat bahwa agama ini dibangun di atas dua landasan utama ini, yaitu ta`shil dan tahdzir.
Ta`shil yakni membentuk prinsip pokok tentang kebenaran (al-haq) sekaligus menerangkannya. Adapun tahdzir, yaitu memperingatkan manusia agar menjauhi berbagai bentuk kebatilan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهاَ

“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (Al-Baqarah: 256)
Di sini, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan bahwa tidaklah seseorang menjadi muslim (sejati) yang berjalan di atas kemuliaan dan jalan yang lurus sampai dia menghimpun kedua prinsip dasar ini. Yaitu kafir (ingkar, menentang) terhadap berbagai bentuk kebatilan dan semua yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, sekaligus beriman hanya kepada Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baik dalam uluhiyah (peribadatan), rububiyah (perbuatan-perbuatan Allah Subhanahu wa Ta'ala)8, maupun dalam masalah asma‘ wa shifat (nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Bahkan, seseorang tidak pula akan dikatakan sebagai muttabi’ (pengikut) Sunnah atau tuntunan Al-Mushthafa (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) hingga dia menambahkan adanya sikap hajr (meninggalkan) dan tahdzir (memperingatkan bahaya) bid’ah dan ahli bid’ah serta membenci mereka.
Jadi, tahdzir dari orang-orang yang mempunyai penyakit zaigh (cenderung kepada kesesatan), bid’ah, dan hawa nafsu adalah salah satu prinsip dasar dari ushul (prinsip pokok) ajaran Islam. Dan ini adalah sebagai bentuk pemeliharaan bagi kemurnian syariat dan membentengi aqidah kaum muslimin dari kerusakan.
Permasalahan ini sesungguhnya telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui firman-Nya:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْ آياَتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)9
Al-Imam Asy Syaukani rahimahullah dalam Fathul Qadir (2/122) menerangkan: “Di dalam ayat ini terkandung nasehat dan peringatan besar bagi mereka yang mentolerir duduk bermajelis dengan ahli bid’ah, (yaitu) orang-orang yang suka mengubah-ubah perkataan Allah Subhanahu wa Ta'ala, mempermainkan Kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya, serta mengembalikannya kepada hawa nafsu mereka yang menyesatkan dan bid’ah mereka yang rusak. Maka, jika dia tidak (mampu) mengingkari atau mengubah keyakinan mereka, paling tidak dia harus meninggalkan majelis mereka. Dan ini tentu lebih mudah.”
Kemudian firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتاَبِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آياَتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهاَ وَيُسْتَهْزَأُ بِهاَ فَلاَ تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur`an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (An-Nisa`: 140)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Tafsir-nya (5/418) menerangkan tafsir ayat ini yang maknanya: “Ayat ini menegaskan wajibnya menjauhi para pelaku maksiat, apabila terlihat kemungkaran yang mereka kerjakan. Sebab, orang yang tidak mau menjauhi mereka berarti dia ridha (senang) dengan perbuatan maksiat itu. Sedangkan ridha kepada kekafiran berarti kafir. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ini: إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ {Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka}. Maka siapapun yang duduk bersama pelaku maksiat dan tidak mengingkari mereka, dosa mereka sama....dan apabila dia tidak mampu mengingkarinya, hendaklah dia pergi meninggalkan majelis tersebut agar tidak tergolong orang-orang yang disebutkan dalam ayat yang mulia ini. Dan apabila telah jelas keharusan menjauhi pelaku maksiat, maka menjauhi pelaku bid’ah itu jelas lebih diutamakan...”
Semakna dengan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullah dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu:

لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ

“(Semoga) Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. (Semoga) Allah melaknat orang yang menyembelih untuk sesuatu selain Allah. Dan (semoga) Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan. Dan (semoga) Allah melaknat orang yang merubah patok batas tanah.”
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh rahimahullah menukil perkataan Ibnul Atsir, mengatakan: “Kalau huruf dal dibaca dengan kasrah (مُحْدِثاً), artinya pelaku kejahatan (jaani), kalau dibaca fathah (مُحْدَثاً), artinya adalah perkara yang diada-adakan. Sehingga maknanya dalam bentuk pertama, melindungi dan membela pelaku kejahatan itu dari lawan yang menuntutnya. Adapun dalam bentuk kedua ini artinya ialah ridha dan bersabar menjalankannya. Karena sesungguhnya kalau seseorang ridha terhadap suatu bid’ah, menyetujui pelakunya dan tidak mengingkari, berarti dia telah melindungi dan membelanya.” (Fathul Majid hal. 175-176)
Dan kita tahu, bahwa bid’ah itu jauh lebih berbahaya daripada maksiat. Karena seorang pelaku maksiat, ada kemungkinan mudah untuk bertaubat. Bahkan terkadang, mereka melakukannya sembunyi-sembunyi karena tahu yang dikerjakannya itu salah dan dosa. Sedangkan pelaku bid’ah, sangat sulit diharapkan bertaubat, sebab mereka merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya itu benar dan merupakan ajaran agama. Oleh karena itulah Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah mengatakan bahwa bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.
Dari sini, maka tidaklah pantas pula bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hari kemudian, untuk menjadikan jumlah mayoritas sebagai ukuran suatu kebenaran. Karena al-haq itu tidaklah dinilai dari banyak sedikitnya pengikut. Akan tetapi al-haq dinilai dan dikenal dari dalil-dalil syariat, ayat-ayat Al-Qur‘an, dan As-Sunnah.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (Al-An’am: 116)

Al-Wala`wa Al-Bara`
Setiap mukmin adalah wali Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mereka adalah wali bagi mukmin lainnya. Sedangkan orang-orang kafir adalah musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan musuh orang-orang yang beriman.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan agar kaum mukminin berwala` kepada sesama mukminin. Allah Subhanahu wa Ta'ala tegaskan pula bahwa sikap wala` ini merupakan tuntutan atau konsekuensi dari keimanan. Bahkan dia merupakan bagian dari makna kalimat syahadat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah).
Inilah ajaran (millah) Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan orang-orang yang bersama beliau. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan kita untuk mengikuti ajaran tersebut sebagaimana dalam firman-Nya:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِيْ إِبْرَاهِيْمَ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ إِذْ قَالُوْا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ كَفَرْناَ بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَناَ وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوْا بِاللهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja’.” (Al-Mumtahanah: 4)
Memang, ayat ini adalah anjuran untuk bara` (benci) terhadap orang-orang kafir, tetapi makna atau hukumnya berlaku umum. Artinya dapat pula diterapkan kepada orang-orang yang fajir (jahat, durhaka) dan ahli bid’ah. Oleh sebab itu para pendahulu kita yang saleh dari kalangan sahabat terang-terangan menampakkan sikap bara` mereka terhadap bid’ah dan ahlinya. Sebagaimana kita maklumi hal ini dari sikap Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma yang mengatakan: “Sampaikan kepada mereka (orang-orang Qadari10), bahwa Ibnu ‘Umar berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku.” Beliau ucapkan tiga kali.11
Prinsip ini (al-wala‘ wal bara‘) merupakan salah satu faktor yang menyebabkan seseorang merasakan manisnya iman. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

ثَلاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْماَنِ مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُماَ وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَماَ يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِيْ النَّارِ

“Tiga hal yang apabila ada pada seseorang, niscaya dia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu) seseorang yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. Dia mencintai seseorang dan tidaklah dia mencintainya melainkan karena Allah. Dan dia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu, sebagaimana dia benci untuk dilemparkan ke dalam api.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan: “...perlu diketahui bahwa seorang mukmin wajib kamu cintai meskipun dia mendzalimi kamu. Dan orang kafir harus kamu benci meskipun dia berbuat baik dan memberikan sesuatu kepadamu. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan Kitab-kitab-Nya agar agama (ibadah) ini seluruhnya hanya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga cinta kepada wali-wali-Nya dan membenci musuh-musuh-Nya...
Kemudian, apabila terkumpul pada diri seseorang kebaikan dan keburukan, kedurhakaan dan ketaatan, sunnah dan bid’ah, maka dia berhak mendapatkan wala` sebatas kebaikan yang ada padanya dan berhak menerima bara` (kebencian) dan hukuman sebatas keburukan atau kejahatan yang ada padanya. Seperti seseorang yang mencuri, harus dipotong tangannya sebagai hukuman, namun juga dia tetap disantuni dengan menerima bagian dari baitul mal (kas negara) untuk mencukupi kebutuhannya. Dan inilah salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah yang berbeda dengan orang-orang Khawarij, Mu’tazilah dan yang mengikuti mereka.”12

Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Salah satu hak yang harus ditunaikan dalam prinsip Al-Wala` wal Bara` ialah amar ma’ruf nahi munkar yang juga penyempurna seluruh prinsip pokok Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Amar ma’ruf nahi munkar adalah salah satu wasilah utama yang Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai karakter para Nabi dan Rasul 'alaihimussalam, sebagai tanda bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, sekaligus sebagai bukti kebaikan dan kesuksesan mereka di dunia dan akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْساَنِ وَإِيْتآءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (An-Nahl: 90)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam:

الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُوْنَهُ مَكْتُوْباً عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهاَهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّباَتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَباَئِثَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka. Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf: 157)
Ayat ini menerangkan kesempurnaan risalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan semua kebaikan dan melarang semua kemungkaran melalui lisan beliau, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang keji.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mensifati umat ini sesuai dengan sifat Nabi-Nya, sebagaimana firman-Nya:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah..” (Ali ‘Imran: 110)
Dan firman-Nya:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِناَتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” (At-Taubah: 71)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa umat ini adalah umat terbaik, paling bermanfaat dan paling besar kebaikannya kepada sesama manusia, karena mereka menyempurnakan urusan (kehidupan) manusia dengan memerintahkan mereka kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Mereka telah menjalankannya secara sempurna, bahkan menegakkannya dengan jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta mereka.13
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Menganjurkan manusia agar berpegang dan mengikuti As Sunnah serta mencegah jangan sampai bid’ah muncul dan tersebar adalah amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan ini merupakan amalan saleh yang paling mulia, sehingga seharusnya betul-betul dijalankan dengan penuh keikhlasan mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.”(Minhajus Sunnah, 5/253)
Termasuk amar ma’ruf nahi munkar adalah kritik terhadap berbagai kesalahan atau penyimpangan dan menjelaskannya kepada manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan: “Dai yang mengajak kepada satu bid’ah berhak menerima hukuman, menurut kesepakatan kaum muslimin. Hukuman itu kadang berupa hukuman mati atau yang lebih ringan, sebagaimana para salafus saleh membunuh Jahm bin Shafwan, Ja’d bin Dirham, Ghailan Al-Qadari, dan lain-lain14. Seandainya dia dianggap tidak berhak dihukum atau tidak mungkin dihukum seperti itu, maka menjadi sebuah keharusan untuk diterangkan kebid’ahannya dan men-tahdzir manusia supaya menjauhinya. Karena sesungguhnya hal ini termasuk amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.”(Majmu’ Fatawa 35/414, dinukil dari Mauqif Ahlis Sunnah 2/485)
Oleh karena inilah menjadi wajib untuk menerangkan perihal orang-orang yang keliru dalam hadits atau periwayatan, dalam hal pemikiran ataupun fatwa. Bahkan juga mereka yang salah dalam masalah zuhud dan ibadah.15
Adapun dalil atau acuan dalam masalah ini ialah dalil-dalil yang berkaitan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga tidak selayaknya bagi setiap jamaah kaum muslimin untuk merasa sesak dan sempit dadanya (menerima) kritikan atau sejenisnya. Karena hal ini adalah bagian dari pelaksanaan sikap adil yang Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan kepada kita, sebagaimana dalam firman-Nya:

يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدآءَ ِللهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيْرًا فَاللهُ أَوْلَى بِهِماَ فَلاَ تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوْا وَإِنْ تَلْوُوْا أَوْ تُعْرِضُوْا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِماَ تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjaan.” (An-Nisa`: 135)
Al-Layy (memutar balikkan kata-kata) sama dengan dusta, sedangkan i’radh (enggan menjadi saksi) sama dengan kitman (menyembunyikan kesaksian), demikian diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Lantas bagaimana mungkin dibenarkan bagi seorang mukmin pengakuannya (dia beriman) jika diiringi sikap kitman, berlindung di balik kepalsuan sikap politik? Apalagi dikatakan oleh Abu ‘Ali Ad-Daqqaq rahimahullah bahwa orang yang diam terhadap suatu kemungkaran, adalah setan yang bisu. Dan orang yang berbicara dengan suatu kebatilan adalah syaithan nathiq (setan yang pintar ngomong, red).16
Tentunya, tidak diragukan lagi, ghirah (kecemburuan) yang Allah Subhanahu wa Ta'ala letakkan di dalam hati seorang mukmin terhadap apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala inilah yang sebenarnya menjadi motivator baginya untuk menjalankan kewajibannya ini. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَغاَرُ وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغاَرُ وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ ماَ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mempunyai sifat cemburu. Dan seorang mukmin juga cemburu. Adapun cemburunya Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah ketika seorang mukmin melanggar apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadapnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Sehingga, jika setiap kali seorang mukmin yang ingin memperbaiki satu kekeliruan atau meluruskan suatu penyimpangan dicegah, dengan dalih bukan saatnya ‘karena orang-orang kafir tengah mengintai kelengahan kaum muslimin’, lantas sampai kapan orang yang diperingatkan tersebut menyadari kesalahannya dan sampai kapan orang yang sakit itu akan sembuh, lalu menjadi kuat?
Bahkan, bukanlah merupakan bentuk wala` terhadap kaum mukminin, kalau seseorang membantu17 saudaranya dalam kebatilan, padahal saudaranya itu membutuhkan bimbingan secara syar’i. Anas bin Malik radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

انْصُرْ أَخاَكَ ظَالِماً أَوْ مَظْلُوْماً. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُوْماً، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِماً؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ

“Tolonglah saudaramu yang dzalim atau yang didzalimi (teraniaya).” Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah. Kami jelas akan menolong yang didzalimi, lalu bagaimana kami menolong saudara kami yang dzalim?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Yakni kamu tahan tangannya agar tidak berbuat dzalim.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan pula bagaimana pentingnya amar ma’ruf nahi munkar:

مَثَلُ الْقاَئِمِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيْهاً كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوْا عَلَى سَفِيْنَةٍ فَأَصاَبَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهاَ وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهاَ فَكَانَ الَّذِيْنَ فِي أَسْفَلِهاَ إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْماَءِ مَرُّوْا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوْا: لَوْ أَنَّا خَرَقْناَ فِيْ نَصِيْبِناَ خَرْقاً وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَناَ. فَإِنْ يَتْرُكُوْهُمْ وَماَ أَرَادُوْا هَلَكُوْا جَمِيْعًا، وَإِنْ أَخَذُوْا عَلَى أَيْدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيْعاً

“Perumpamaan orang yang menjaga batas-batas hukum yang ditetapkan Allah dan orang yang terjerumus ke dalamnya adalah seperti suatu kaum yang menumpang sebuah kapal. Sebagian ada yang di sebelah atas, yang lain di bawah. Kemudian yang berada di bawah, apabila ingin minum melintasi orang-orang yang ada di atas mereka. Maka mereka (yang di bawah ini) berkata: ‘Kalau kita lubangi bagian kita di dasar (kapal) ini, tentulah kita tidak akan mengganggu orang-orang yang di atas kita.’
Maka seandainya orang-orang yang di atas membiarkan orang-orang yang di bawah melakukan apa yang mereka inginkan, niscaya mereka akan binasa (tenggelam) semuanya. Namun kalau mereka (yang di atas) menahan (mencegah) orang-orang yang berada di bawah mereka, maka mereka selamat dan selamatlah semuanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu 'anhu)
Dalam hadits ini menegaskan kepada kita bahwa bahaya yang terjadi kalau inkarul munkar (mencegah, menghalangi kemungkaran) ditinggalkan tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi seluruh kelompok masyarakat yang diam terhadap kemungkaran tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengingatkan kita bahwa azab-Nya tidak hanya menimpa orang yang dzalim semata:

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خاَصَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقاَبِ

“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfal: 25)
Oleh karena itu, menghadapi ahli bid’ah, menerangkan dan membongkar kebatilan mereka (juga tokoh-tokohnya) merupakan upaya perlindungan terhadap kaum muslimin, agar tidak dihancurkan oleh musuh-musuh Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan bahwa musuh-musuh Allah ada dua: dari kalangan kuffar (orang-orang kafir) dan munafikin. Dan tentunya menghadapi yang kedua ini lebih sulit.
Beliau mengatakan pula: “Apabila suatu kelompok bukan dari kalangan munafikin, namun suka mendengarkan perkataan orang-orang munafikin, telah kabur atas mereka urusan orang-orang munafikin tersebut. Sehingga dia mengira ucapan mereka adalah benar, padahal menyelisihi sunnah. Akhirnya mereka menjadi corong yang menyuarakan dan mengajak kepada bid’ah (yang dianut) orang-orang munafikin tadi. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لَوْ خَرَجُوْا فِيْكُمْ ماَ زَادُوْكُمْ إِلاَّ خَباَلاً وَلأَوْضَعُوْا خِلاَلَكُمْ يَبْغُوْنَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيْكُمْ سَمَّاعُوْنَ لَهُمْ

“Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka..” (At Taubah: 47)
Maka harus diterangkan keadaan orang-orang tersebut. Fitnah yang ditimbulkan mereka lebih hebat, karena pada diri mereka ada iman yang mendorong kita wajib bersikap loyal (wala`) kepada mereka. Sementara mereka telah terjerumus ke dalam bid’ah kaum munafikin yang merusak agama ini. Sehingga, mesti ada tahdzir dari bid’ah tersebut, meskipun hal itu mengharuskan penyebutan mereka dan ta’yin (menerangkan nama tokoh-tokohnya). Bahkan kalaupun mereka tidak mengambil bid’ah itu dari kaum munafikin, namun muncul dari pendapat sendiri yang mereka anggap bahwa hal itu adalah petunjuk, kebaikan bahkan merupakan agama, tetap wajib untuk menerangkan keadaan (kesesatan) mereka.”(Majmu’ Fatawa, 28/233)
Para ulama menganggap bahwa berjihad menghadapi orang-orang seperti ini lebih utama. Yahya bin Yahya, guru Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim rahimahumullah, mengatakan: “Membela As-Sunnah lebih utama daripada jihad.” Demikian pula Al-Humaidi, guru Al-Imam Al-Bukhari yang lain mengatakan: “Demi Allah, memerangi orang-orang ini (ahli bid’ah) yang menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jauh lebih aku sukai daripada memerangi orang-orang kafir sebanyak mereka.”
Sehingga dikatakan oleh Ibnu Hubairah berkaitan dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu tentang (memerangi) orang-orang Khawarij: “Hadits ini menerangkan bahwa memerangi Khawarij lebih utama daripada memerangi kaum musyrikin. Hikmahnya ialah bahwa memerangi mereka merupakan bentuk penjagaan terhadap modal pokok Islam. Sedangkan memerangi kaum musyrikin (ibaratnya seperti) mencari keuntungan. Tentunya, memelihara modal pokok jauh lebih utama.”(Fathul Bari 12/301 dalam Sittud Durar hal. 119-120)
Namun, ada yang perlu diperhatikan dalam masalah ini. Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجاَدِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

اذْهَباَ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُوْلاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّناً لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 43-44)
Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha:

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ

“Sesungguhnya kelemahlembutan itu, tidaklah dia berada pada sesuatu melainkan tentu menghiasinya.” (Shahih, HR. Muslim)
Jelas di sini betapa pentingnya sikap lemah lembut. Dan sebelum itu semua, yang utama adalah ilmu. Sehingga setiap orang yang mau menjalankan amar ma’ruf nahi munkar harus tahu mana yang ma’ruf dan mana yang munkar. Jangan sampai dia justru mengingkari sesuatu yang ternyata merupakan perkara yang ma’ruf (kebaikan) atau sebaliknya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 28/136)
Namun perlu juga kita pahami di sini, bahwa kelembutan bukan berarti kita harus diam terhadap kemungkaran dan kebid’ahan. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan: “Tidak diragukan bahwa syariat Islam ini adalah syariat yang sempurna, datang membawa tahdzir terhadap berbagai sikap ghuluw (melampaui batas) dalam urusan agama. Memerintahkan dakwah ke jalan yang haq dengan hikmah, nasehat yang baik, dan debat dengan cara yang lebih baik. Akan tetapi ternyata syariat ini sama sekali tidak melupakan sikap keras dan tegas yang diletakkan pada tempatnya, di mana lemah lembut dan debat tidak lagi berguna. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يآ أَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka..” (At-Taubah: 73, At-Tahrim: 9)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا قاَتِلُوا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka mendapati sikap keras dalam diri kalian.” (At-Taubah: 123)
Sikap keras ini, jika memang dibutuhkan harus dilaksanakan walaupun terhadap sesama muslim. Tidakkah kita lihat bagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan berperang dalam masalah ini, sebagaimana firman-Nya:

وَإِنْ طَائِفَتاَنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُماَ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُماَ عَلَى اْلأُخْرَى فَقاَتِلُوْا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيْءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (Al-Hujurat: 9)
Bahkan terkadang seorang mukmin akan lebih keras dan tegas mengingkari kemungkaran yang ada pada saudaranya daripada terhadap musuhnya (orang kafir). Kita lihat bagaimana lembutnya Nabiyullah Musa 'alaihissalam mengajak Fir’aun kepada tauhid, tetapi keras terhadap saudaranya Harun 'alaihissalam di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang hal itu:

وَأَلْقَى اْلأَلْوَاحَ وَأَخَذَ بِرَأْسِ أَخِيْهِ يَجُرُّهُ إِلَيْهِ

“Dan Musapun melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menarik ke arahnya.” (Al-A’raf: 150)
Apakah ada orang yang membantah Nabi Musa 'alaihissalam dan menganggapnya tidak mempunyai sikap wala` terhadap saudaranya Nabi Harun 'alaihissalam, beliau berlemah lembut kepada musuhnya seorang thaghut besar, tapi kaku dan kasar terhadap saudaranya sendiri?
Kita lihat bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat terhadap sebagian para shahabatnya.
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Jabir bin ’Abdillah dia mengisahkan bahwa Mu’adz radhiallahu 'anhu biasa shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia mendatangi kaumnya dan shalat bersama mereka (sebagai imam) dan membaca surat Al-Baqarah. Ada seseorang yang memendekkan shalat (kemudian pergi). Berita ini sampai kepada Mu’adz radhiallahu 'anhu lalu dia mencap orang itu munafik. Laki-laki itu mengetahui perbuatan Mu’adz. Lalu diapun datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengadu: “Ya Rasulullah, kami suatu kaum yang bekerja sendiri untuk mengairi tanaman kami. Dan Mu’adz shalat bersama kami tadi malam lalu membaca surat Al-Baqarah. Kemudian saya shalat sendiri lebih ringkas. Lantas dia menuduh saya munafik.”
Mendengar ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ياَ مُعاَذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟ (ثَلاثًا) اقْرَأْ {وَالشَّمْسِ وَضُحاَهاَ} وَ{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى} وَنَحْوَهاَ

“Hai Mu’adz, apakah kamu ingin menimbulkan fitnah?” (Beliau katakan tiga kali) “Bacalah {وَالشَّمْسِ وَضُحاَهاَ},atau {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى} atau yang seperti itu.”
Padahal kita tahu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’adz, bahwa beliau mencintai Mu’adz.18
Kita bandingkan bagaimana sikap lembut beliau kepada seorang Arab badui yang kencing di masjid19. Dan bagaimana tegasnya beliau terhadap Usamah bin Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhuma, hibbi (kesayangan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam putra hibbi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadat, dan beliau berkata kepadanya:

يَا أُسَامَةُ، أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ ماَ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؟ قُلْتُ: كَانَ مُتَعَوِّذًا. فَماَ زَالَ يُكَرِّرُهاَ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ

“Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan kalimat (tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah)?” Saya berkata: “Dia hanya cari-cari perlindungan.” Beliau tetap mengulangi pertanyaannya, sampai saya berharap seandainya saya belum masuk Islam sebelum kejadian itu.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma)
Ini terus dijaga Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma sampai ketika terjadi fitnah pembunuhan terhadap Dzun Nurain (pemilik dua cahaya) ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu 'anhu,, beliau tidak ikut campur di dalamnya. Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Usamah mengambil faedah dari kejadiannya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengatakan: كَيْفَ بِلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَا أُساَمَةُ “Bagaimana dengan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah), hai Usamah?” Kemudian dia menahan tangannya dan tetap di rumahnya.” (As-Siyar, 2/500 dinukil dari Sittu Durar)
Lihat pula bagaimana para qudwah (teladan) kita, para shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyikapi kerabat mereka sendiri yang menyimpang dari tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu permasalahan yang sebagian kita mungkin menganggapnya masalah furu’. Inilah Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma. Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih-nya:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تَمْنَعُوْا نِساَءَكُمُ الْمَساَجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهاَ. قاَلَ: فَقَالَ بِلاَلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: وَاللهِ لَنَمْنَعُهُنَّ. قاَلَ: فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللهِ فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئاً ماَ سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقاَلَ: أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُوْلُ وَاللهِ لَنَمْنَعُهُنَّ؟

Bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar c berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Janganlah kamu melarang wanita (isteri) kalian ke masjid jika mereka minta izin kalian untuk ke sana.’ Tiba-tiba berkatalah Bilal bin ‘Abdillah bin ‘Umar: ‘Demi Allah. Sungguh kami pasti melarang mereka.’ Kata rawi: Maka ‘Abdullah menoleh kepadanya dan mencercanya dengan cercaan yang sangat buruk yang belum pernah aku dengar sebelumnya. Kemudian dia berkata: ‘Aku sampaikan kepadamu hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tapi kamu justeru mengatakan: Demi Allah, sungguh kami pasti melarang mereka?”
Demikianlah sebagian sikap tegas para salafus shalih terhadap orang-orang yang melecehkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meskipun itu muncul dari kerabat mereka sendiri. Inilah salah satu bukti pelaksanaan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لاَ تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ يُوآدُّوْنَ مَنْ حآدَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَلَوْ كَانُوا آبآءَهُمْ أَوْ أَبْنآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيْرَتَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka..” (Al-Mujadilah: 22)
Dari semua keterangan ini, makin jelaslah bagi kita kritik yang dilancarkan Ahlus Sunnah wal Jamaah terhadap berbagai pemikiran yang berkembang di tengah-tengah kaum muslimin bukanlah tanpa dasar. Semua ini adalah sebagai bukti kecintaan mereka terhadap saudara mereka sesama muslim. Mereka ingin diri mereka sendiri selamat dari murka Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka merekapun ingin saudara mereka selamat. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufik kepada kita untuk kembali kepada syariat-Nya yang mulia ini.
Amin.

1 Mukaddimah kitab Al-jarh wat Ta'dil Ibni Abi Hatim .
2 Namun perlu dipahami, bahkan diyakini bahwa semua hadits yang tsabit (shahih) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan bertentangan dengan Kalamullah (Al Qur`an), karena keduanya adalah wahyu yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat 3-4 surat An-Najm. Demikian juga, tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat. Wallahu a’lam.
3 Mafhum mukhalafah (pengertian balik) makna ayat ini.
4 Dinukil secara ringkas dari Dhawabith Al-Jarh wat Ta'dil (hal 10-16).
5 Jika seorang kritikus secara serampangan mengkritik, akan habis tertolak semua hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini menyebabkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lagi menjadi sumber syariat Islam yang mulia ini. Dan hal seperti inilah sebetulnya yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam seperti antara lain kaum Rafidhah (Syi’ah). Wallahu a’lam, pen.
6 Al-Quran surat An-Nuur ayat 54.
7 Dari pengantar Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah terhadap kitab Usus Manhaj Salaf fi da’wati ilallahi karya Asy-Syaikh Fawwaz As-Suhaimi, (hal 7-8).
8 Seperti penciptaan, pengaturan dan sebagainya. Wallahu a’lam.
9 Lihat Sallus Suyuf wal Asinnah (hal 141-142).
10 Yang menolak adanya takdir dan berkeyakinan bahwa semua kejadian di alam ini terjadi begitu saja tanpa campur tangan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu a’lam.
11 Dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya, Al-Lalikai rahimahullah dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah 2/588, ‘Abdullah bin Al-Imam Ahmad rahimahullah dalam As-Sunnah (2/420), dan Al-Imam Al-Ajurri rahimahullah dalam Asy-Syari’ah (205).
12 Majmu’ Fatawa (28/209).
13 Majmu’ Fatawa (28/123).
14 Sebelumnya, Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu 'anhu telah menghukum Shabigh At-Tamimi yang menanyakan hal-hal mutasyabihat dari Al Qur`an. Beliau memukul kepala Shabigh hingga bercucuran darah, kemudian memerintahkan kaum muslimin menjauhinya selama satu tahun. Dikisahkan setelah itu Shabigh berubah lebih baik. Wallahu a’lam.
15 Majmu’ Al-Fatawa (28/234).
16 Sittud Durar hal. 109.
17 Yakni, membiarkannya tetap tenggelam dalam kejahatan, kemaksiatan kebid’ahan. Wallahu a’lam.
18 Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (1301).
19 Shahih, HR. Ahmad (12515) dan Muslim (429) dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu.







Pembagian Hadits Secara Umum

Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.

A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA

Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.

1. Hadits Mutawatir

a. Ta'rif Hadits Mutawatir

Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:


"Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."


Artinya:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan."

Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.

Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.

Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.

b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:


"Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).

3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).



c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.

Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).

d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :

1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :


"Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya."

Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :


"Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi."

Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :


"Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka."


Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :


Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.

2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :


Artinya :
"Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum."



Artinya:
"Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz."


Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.

Contoh :


Artinya :
"Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR. Bukhari Muslim)


Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :


Artinya :

"Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau."


3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :


Artinya :
"Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu."


Contoh :

Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.

Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.



2. Hadis Ahad

a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:


Artinya:
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "

Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:


Artinya:
"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."

b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa "Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.

Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.

Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.

Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar