Kamis, 30 Desember 2010

LANJUTAN ULUMUL HADIS PERKULIAHAN KEDUA



Kuliah Kedua

Model Periwayatan Hadis

Ada dua model yang digunakan para sahabat (rawi) dalam meriwayatkan hadis dari Nabi, yaitu:
  • Periwayatan bil-lafzi, yaitu periwayatan hadis yang redaksi atau matannya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi.
  • Periwayatan bil makna, yaitu periwayatan hadis yang redaksi atau matannya tidak persis sama dengan apa yang diucapkan Nabi, namun maknanya sama dengan yang dimaksudkan oleh Nabi.

Istilah dalam Periwayatan Hadis

Istilah periwayatan yang sering digunakan oleh para mudawwin Hadis berbeda-beda diantaranya:

  1. Akhrajahu syaikhani, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
  2. Akhrajahu tsalatsah, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
  3. Akhrajahu arba’ah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah.
  4. Akhrajahu khamsah, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah dan Imam Ahmad.
  5. Akhrajahu Sittah,  berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah.
  6. Akhrajahu Sab’ah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah, dan Imam Ahmad.
  7. Akhrajahu Jama’ah, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak ulama Hadis.

Metode Mempelajari Hadis (Tahammul wa Adail Hadis)

Metode mempelajari/menerima Hadis yang dipakai oleh para ulama adalah:

  1. As-Sima’, yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang paling baik. Istilah yang digunakan adalah: sami’tu, haddatsana.
  2. Al-‘ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah akhbarana.
  3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
  4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
  5.  Al-Mukatabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah.
  6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya.
  7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal.
  8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya.

SOAL ULUMUL HADIS
Nama   : ________________________________      NIM: _________________
حدثنا موسى بن اسماعيل, حدثنا حماد, اخبرنامحمد بن اسحاق, عن الحارث بن فضيل, عن سفيان بن ابي العوجاء, عن ابي شريح الخزاعي, ان النبي صلى الله عليه وسلم قال:" من اصيب بقتل او خبل فاءنه يختار احدى ثلاث: اما ان يقتص,واما ان يعفو, واما ان ياءخذ الدية, فاءن اراد الرابعة فخذوه على يديه, ومن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم "  رواه شيخان
Bacalah hadis di atas secara teliti lalu jawablah pertanyaan di bawah ini:
1. Dari segi sanadnya hadis tsb termasuk hadis apa?a. Marfu’  b. Mauquf  c. Maqthu’.
Apa alasannya?
2. Dari segi matannya hadis tsb adalah hadis? a. qauly  b. fi’ly  c. taqriry.
Apa alasannya?
3. Sebutkan nama-nama rawi dalam hadis tersebut?
4. Tulislah kembali matan hadis di atas!
5. Metode apa saja yang digunakan dalam periwayatan hadis tersebut!
6. Siapa mudawin hadis di atas?

Kuliah Ketiga
Hadis dan Hubungannya dengan Al-Qur’an

Kedudukan Hadis terhadap Al-Qur’an:
  1. Bayan Tafsir: yaitu menjelaskan apa yang terkandung dalam al-Qur’an. Penjelasan tersebut berupa:
a.      Merinci yang mujmal, seperti contoh dalam pelaksanaan shalat. Al-Qur’an hanya menjelaskan tentang hukum wajibnya shalat, sedangkan hadis merinci bagaimana tata cara atau pelaksanaannya.
b.      Membatasi yang mutlak, seperti dalam ayat tentang pencurian.Al-Qur’an memberi hukuman potong tangan bagi pencuri, sedangkan hadis memberi batasan tentang jumlah barang yang dicuri yang dapat mengaibatkan diberlakukannya hukum potong tangan.
c.       Mentakhsis yang ‘Am, seperti ayat tentang warisan. Hadis metakhsis pembunuh pewaris tidak mendapat warisan.

  1. Bayan Taqrir, yaitu menguatkan apa yang terdapat dalam al-Qur’an. Contohnya tentang wudhu’. Al-Qur’an menjelaskan tentang wajibnya wudhu bagi orang yang mau shalat, sedangkan hadis menjelaskan hal yang sama.
  2. Bayan Tasyri’, yaitu menetapkan berlakunya hukum baru. Contohnya: penetapan hukum rajam bagi pezina muhson.

Hadis Qudsi:

Pengertian:
  • Hadis Qudsi adalah sesuatu yang diberitakan Allah kepada Nabi selain al-Qur’an.
  • Makna hadis qudsi berasal dari Allah sedangkan redaksinya dari Nabi sendiri.
  • Ciri-cirinya: menggunakan kata-kata: qalallahu ta’ala.

Persamaan dan Perbedaan antara hadis Qudsi dengan hadis nabawi:
  • Persamaan: redaksinya sama-sama berasa dari Nabi sendiri.
  • Perbedaan:
    1. Dari segi sandaran: Sandaran hadis qudsi adalah Allah, sedangkan sandaran hadis nabawi adalah Nabi.
    2. Penisbahan: hadis qudsi maknanya dari Allah redaksinya dari Nabi, hadis nabawi makna dan redaksinya berasal dari nabi.

Persamaan dan Perbedaan hadis qudsi dengan Al-Qur’an:
  • Persamaan: sama-sama bersumber dari Allah.
  • Perbedaan:
  1. Al-Qur’an mukjizat sedangkan hadis qudsi bukan mukjizat.
  2. Al-Qur’an redaksinya dari Allah sedangkan hadis qudsi redaksinya dari Nabi.
  3. Al-Qur’an menjadi bacaan shalat sedangkan hadis qudsi tidak.

Kuliah Keempat

Sejarah Perkembangan Hadis

A.    Pada Masa Rasul

  • Nabi menyampaikan hadis melalui media: majlis ‘ilmi, melalui sahabat tertentu, ceramah pada tempat terbuka (spt pada waktu haji wada’), perbuatan langsung, dan sebagainya.
  • Sahabat yang banyak menerima hadis antara lain: (1) as-Sabiqunal awwalun yaitu: Abu Bakar, Usman, Ali, dan Abdullah Ibn Mas’ud (2) Ummahatul Mukminin atau istri-istri Rasul seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah (3) Sahabat dekat yang menulis hadis yaitu Abdullah Amr bin al’Ash (4) Sahabat yang selalu memanfaatkan waktu bersama Nabi seperti Abu Hurairah (5) Sahabat yang aktif dalam majlis ilmi dan bertanya kepada sahabat yang lain seperti Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Abbas.
  • Hadis lebih banyak dihafal karena Rasul melarang menulis hadis agar tidak bercampur dengan al-Qur’an. Namun terdapat beberapa sahabat yang menulis hadis dan disimpan sendiri seperti: Abdullah bin Amr bin ‘Ash (as-sahifah as-sadiqah), Jabir bin Abdullah (sahifah Jabir), Anas bin Malik, Abu Hurairah ad-Dausi (sahifah as-sahihah), Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Abbas dan lain-lain.

B.     Hadis Masa Sahabat

  • Disebut juga dengan masa pembatasan dan pengetatan riwayat karena perhatian difokuskan pada penyebaran al-Qur’an.
  • Sahabat sangat hati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Setiap hadis yang diriwayatkan harus didatangkan seorang saksi.
  •  Terjadi perbedaan pendapat tentang pemaknaan larangan menulis hadis pada masa Rasul.

C.    Hadis Masa Tabi’in

  • Dikenal dengan masa penyebaran riwayat. Al-Qur’an sudah tertulis dalam mushaf sehingga perhatian terhadap hadis lebih besar.
  • Terbentuk pusat-pusat pembinaan hadis seperti Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, Syam, dan Mesir, Maghrib dan Andalus, Yaman, dan Khurasan.
  • Terjadi perpecahan politik yang mengakibatkan munculnya hadis maudhu’ (hadis palsu).

D.    Masa Kodifikasi Hadis

  • Disebut juga dengan masa pencatatan hadis atau pembukuan hadis. Masa ini terjadi pada awal abad kedua hijrah.
  • Dimulai dengan adanya instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (gubernur Madinah) dan para ulama Madinah (Muhamad bin Syihab az-Zuhri) untuk mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.
  • Alasan pengumpulan hadis (1) khawatir hilangnya hadis dengan meninggalnya para ulama (2) khawatir tercampurnya hadis sahih dengan yang palsu.
  • Kitab hadis yang berhasil ditulis dan masih ada adalah al-Muwatta’ karya Malik bin Anas.

E.     Masa Seleksi dan Penyempurnaan Penyusunan Kitab Hadis.

  • Terjadi pada akhir abad kedua atau awal abah ketiga hijrah (masa pemerintahan al-Makmun dari bani Abbasiyah)
  • Diadakan penyaringan terhadap hadis pada masa sebelumnya, dan dikelompokkan menjadi hadis marfu’, mauquf, dan maqtu’. Disamping itu juga diseleksi mana yang sahih dan mana yang dha’if. Ulama menetapkan kaidah-kaidah kesahihan hadis.
  • Kitab hadis yang disusun dengan penyaringan ini dikenal dengan kutub al-sittah atau kitab induk yang enam, yaitu: (1) al-Jami’ as-Sahih karangan Bukhari (2) al-Jami’ as-Sahih karangan Muslim (3) As-Sunan karangan Abu Daud (4) As-Sunan karangan at-Turmuzi (5) As-Sunan karangan an-Nasai dan (6) As-Sunan karangan Ibn Majah.
  • Masa selanjutnya ulama menyusun kitab hadis dengan sistematika jawami’ (mengumpulkan kitab-kitab hadis menjadi satu), kitab syarah (komentar), kitab mukhtasar (ringkasan), kitab athraf (menyusun pangkal suatu hadis sebagai petunjuk kepada materi hadis), mentakhrij (mengkaji sanadnya).
  • Muhammad bin Abdullah al-Jauzaqi dan Ibn al-Furrat mengumpulkan isi kitab Bukhari Muslim, Abdul Haq ibn Abdurrahman al Asybili, al-Fairuz Zabdi, dan Ibn Atsir al-Jazari mengumpulkan kitab hadis yang enam.
  • Ad-Daruqutni, al-Baihaqi, Ibn Hajar al-Asqalani mengumpulkan kitab-kitab hadis mengenai hukum.

Kuliah Kelima

Ulumul Hadis dan Cabang-cabangnya

Pengertian

  • Ulumul Hadis yaitu ilmu yang membicarakan masalah hadis dari berbagai aspeknya.
  • Ilmu Hadis muncul pada masa Tabi’in. Az-Zuhri dianggap sebagai peletak dasar ilmu Hadis. Kemudian selanjutnya muncul para mudawin Hadis seperti Malik, Bukhari, dan sebagainya.
  • Ilmu ini dibagi dua yaitu: 1. Ilmu Hadis Riwayah   2. Ilmu Hadis Dirayah.

Ilmu Hadis Riwayah

  • Ilmu Hadis Riwayah adalah ilmu hadis yang berupa periwayatan atau ilmu yang menukilkan segala yang disandarkan kepada Nabi.

  • Objek kajiannya adalah:
  1. Bagaimana cara menerima dan menyampaikan hadis
  2. Bagaimana cara memindahkan hadis
  3. Bagaimana cara mentadwinkan hadis.
  • Kegunaannya adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya.

Ilmu Hadis Dirayah

  • Ilmu Hadis Dirayah atau disebut dengan ilmu Mustalahul Hadis, yaitu ilmu yang mempelajari tentang keadaan hadis dari segi kesahihan, sandaran, maupun sifat-sifat rawinya.
  • Objek kajiannya adalah sanad, matan dan rawi.

  • Kegunaannya adalah:
  1. Untuk mengetahui pertumbuhan hadis
  2. Untuk mengetahui tokoh-tokoh hadis
  3. Untuk megetahui kaidah-kaidah yang digunakan
  4. Untuk mengetahui istilah dan criteria hadis.

  • Cagang ilmu Hadis Dirayah:
  1. Ilmu Rijalul Hadis
  2. Ilmu Jarh wa Ta’dil
  3. Ilmu Ilalil Hadis
  4. Ilmu Asbab al-Wurud
  5. Ilmu Mukhtaliful Hadis

Kuliah Keenam

Pembagian Hadis

Pembagian Hadis Berdasarkan Kuantitas Rawi

  • Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadis dibagi menjadi tiga:
1.      Hadis Mutawatir: yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak, diterima oleh orang banyak dan mustahil mereka berdusta. Syarat bagi hadis mutawatir adalah:
a.       Diriwayatkan oleh banyak rawi.  Ulama berbeda pendapat tentang ukuran banyaknya, ada yang berpendapat minimal 4 rawi, ada yang berpendapat 40, atau 70, atau 313 orang.
b.      Adanya keyakinan bahwa mereka tidak mungkin berdusta.
c.       Ada keseimbangan jumlah sanad dalam setiap thabaqatnya (tingkatan generasi periwayat hadis).
d.      Berdasarkan tanggapan pancaindera. Hadis yang diriwayatkan harus berasal dari pengamatan pencaindera, bukan berupa hasil perenungan, pemikiran atau rangkuman.
2.      Hadis Aziz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih.
3.      Hadis Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi.

Pembagian Hadis Berdasakan Kualitas Rawi:

  • Berdasarkan kualitas rawi hadis dibagi menjadi tiga yaitu:
    1. Hadis Sahih, yaituhadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna kedhabitannya dan bersambung sanadnya. Syarat hadis Sahih adalah:
a.       Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
b.      Kedhabitan perawinya sempurna.
c.       Sanadnya bersambung
d.      Tidak ada cacat atau illat.
e.       Matannya tidak syaz atau janggal.
    1. Hadis Hasan, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya dan bersambung sanadnya. Syarat hadis hasan adalah:
a.       Para perawinya adil.
b.      Kedhabitan perawinya dibawah perawi hadis sahih.
c.       Sanadnya bersambung.
d.      Tidak mengandung kejanggalan pada matannya.
e.       Tidak ada cacat atau illat.
    1. Hadis Dha’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat sebagai hadis sahih maupun hadis hasan.
      Kuliah Ketujuh

Hadis Maudhu’ dan Permasalahannya

Pengertian:
  • Hadis maudhu’ adalah hadis yang dibuat-buat atau diciptakan atau didustakan atas nama Nabi
  • Menurut Ahmad Amin hadis maudhu’ sudah ada sejak masa Rasulullah. Dasarnya adalah munculnya hadis: mn kazzaba ‘alayya…
  • Ulama Hadis lain berpendapat bahwa munculnya hadis maudhu’ adalah pada tahun 40 H, pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi pertikaian politik.

Faktor Penyebab:
  1. Pertentangan politik antara Ali dan Muawiyah. Menurut Ibnu Abi al-Hadid kelompok Syiah adalah yang pertama kali membuat hadis maudhu’.
  2. Usaha kaum zindiq, yaitu golongan yang berusaha merusak Islam dari dalam, sepeti Abdul Karim Ibn al-Auja’.
  3. Perselisihan dalam ilmu Kalam dengan tujuan untuk memperkuat pandangan kelompok masing-masing.
  4. Menarik simpati kaum awam.
  5. Menjilat kepada penguasa.

Usaha Penyelamatan:
  • Menyusun kaidah penelitian hadis, khususnya kaidah tentang kesahihan sanadnya.
  • Kitab yang memuat tentang hadis maudhu’ antara lain: al-Maudhu’ al-Kubra yang disusun oleh Abu al-Fajri.

Cara Mengetahui Hadis Maudhu’:
  1. Adanya pengakuan dari pembuatnya
  2. Maknanya rusak, dalam arti bertentangan dengan al-Qur’an, hadis mutawatir, dan hadis sahih.
  3. Matannya menyebutkan janji yang besar untuk perbuatan kecil.
  4. Rawinya pendusta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar